28 March 2012

Perhitungan kWH Listrik Prabayar

Bulan ini adalah pertama kali saya menggunakan listrik prabayar. Untuk proses migrasi nya , pindah ke listrik prabayar tidak di pungut biaya alias GRATIS.
Saya akan berbagi infomasi untuk Anda yang akan migrasi ke listrik prabayar atau hanya sekedar mencari informasi saja.
Banyak orang bertanya tentang hal ini termasuk saya :)
Bagaimana cara menghitung kWH listrik prabayar?

Tabel di bawah ini adalah TDL 2010 (Tarif Dasar Listrik) yang berlaku saat ini untuk keperluan rumah tangga .

Tarif Dasar Listrik untuk keperluan rumah tangga. (klik  untuk memperbesar)

Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

sumber

Saya sudah beli voucher listrik prabayar seharga Rp 100.000 Golongan R1/TR dengan daya 2.200 VA dan mendapatkan 112.6 kWH
Ternyata Rumus perhitungan kWH listrik prabayar adalah seperti ini:
[(Nominal – Adm Bank) - PPJ x (Nominal-Adm Bank)] / Biaya Per KWh
Admin bank : Rp 1.600,-
PPJ (Pajak Penerangan Jalan) untuk setiap daerah bervariatif dengan jumlah maksimal 10% dari biaya nominal tergantung dari daerah/kota. Karena saya tinggal di Mojokerto, PPJ nya 9
Biaya per kWH : Rp 795,-

=[(100000 - 1600) - (9% x (100000 - 1600))] / 795
=[98400 - ( 9% x 98400)] / 795
=[98400 - 8856 ] /795
=112.6 kWH

Anda bisa membeli voucher listrik melalui sini
Untuk harga token bisa klik disni (Menyediakan voucher pulsa, pln, game)

No comments:

Post a Comment